Sabtu
Penjelasan Satwa Yang Dilindungi CITES dan PP RI 7 tahun 1999
kolektor hewan - Akhir-akhir ini banyak pedagang satwa dilindungi yang diciduk oleh aparat. Dan penghobi satwa eksotik pun kelimpungan bertanya kiri-kanan apakah satwa peliharaannya termasuk dilindungi atau tidak. Lalu kemudian beredar desas desus mengenai status Appendix 1 hingga 3 yang disalahgunakan menjadi tolak ukur dilindungi atau tidaknya suatu satwa di Indonesia.Tentunya sebagai penggemar satwa, nama latin dari satwa peliharaan umumnya tidak asing bagi penghobi, dimana nama latin digunakan untuk identifikasi spesies secara spesifik.
Istilah Hewan Dilindungi
Sebagai penghobi dan warga negara yang baik tentunya kita memiliki tujuan yang sama yaitu melestarikan hewan eksotik yang kita cintai, mulai dari reptil, mamalia, maupun keluarga aves atau burung. Namun sudahkah kesadaran akan istilah dilindungi dimengerti 100% oleh kita ?
Berawal dari kegatelan di mata membaca komentar di postingan facebook bahwa hewan Appendix 1 atau 2 diidentikan dengan hewan dilindungi dan seterusnya, maka dengan tulisan sederhana ini untuk meningkatkan kesadaran kita bersama mengenai status hewan yang dilindungi maupun tidak di negara ini. Aturan yang mengikat dan berlaku mengenai hewan dilindungi di Indonesia adalah PP RI 7 tahun 1999 mengenai Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan, Istilah Appendix 1-3 tidak berlaku untuk jual beli/pemeliharaan/pengembangbiakkan satwa di Indonesia.
Penjelasan
CITES atau Convention on International Trade of Endangered Species of Fauna and Flora, atau dalam bahasa kita nih, Konvensi Perdagangan International dari Spesies Fauna (hewan) dan Flora (tumbuhan). Yang artinya, CITES yang memiliki istilah Appendix tidak mengacu pada perdagangan satwa dalam negeri. Misalnya si A warga Jakarta membeli kucing hutan (Felis bengalensis) dari si B warga Bandung. Maka peraturan yang berlaku untuk menangkap si A dan B adalah PP RI 7 tahun 1999 tersebut, karena sudah memperjualbelikan satwa langka.
sementara jika ingin memperjualbelikan spesies ini keluar negeri, hanya diizinkan apabila ada pengecualian keadaan.
Cara kerja CITES
Adalah dengan menilai perdagangan internasional suatu spesimen dari species terpilih untuk menjaga kontrol tertentu. Semua impor , expor, expor ulang dan pengenalan berbagai spesies yang dilindungi oleh Konvensi harus disetujui melalui sistem lisensi. Setiap Anggota Konvensi harus menunjuk satu atau lebih Badan Otoritas Perlindungan yang mengatur sistim lisensi ini dan satu atau lebih Badan Otoritas Sains, untuk menasehati Otoritas Perlindungan tersebut atas efek yang ditimbulkan apabila ada perdagangan atas suatu spesies.
Spesies yang dilindungi oleh CITES terdaftar dalam 3 lampiran (appendix), tergantung dari tingkat perlindungan yang mereka butuhkan. Jadi, intinya tidak semua hewan yang masuk CITES Appendix 1 atau 2 itu dilindungi PP RI 7 tahun 1999, contohnya :
Kakatua Alba |
Kakatua rawa |
Sementara, yang termasuk dilindungi:
Sanca Bodo |
Kucing Hutan |
So, mulai sekarang biasakanlah untuk menggunakan istilah yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antar penghobi. Karena kesalahpahaman dapat menjerumuskan
oleh Georgian Marcello untuk penghobi satwa eksotis Indonesia.( lumajang )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar