Cara Memelihara

Jumat

Mitos Kukang Pada Masyarakat Indonesia

Tidak ada komentar :
padang panjang - Seperti sudah diketahui bersama bahwa pada masyarakat Indonesia masih kental dengan hal mistis, dalam suatu acara atau pun kejadian tertentu kadang dikait-kaitkan dengan dunia gaib. Nasib Kukang sama seperti halnya dengan burung gagak, ayam cemani dan jenis hewan lainnya yang mereka anggap sebagai penghubung dengan dunia mistis tentu saja dengan dijadikan tumbalnya.

Oleh karena itu jumlah Kukang dialam bebas makin berkurang lantaran banyak diburu untuk dijadikan hewan pelihaaan dan bahkan dalam mitos masyarakat yang menjadikan Kukang sebagai tumbal untuk pembangunan jalan atau jembatan. Alasannya, agar jalan atau jembatan tersebut awet dan tidak mudah rusak.

Padahal, kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kukang seharusnya memang disayang. Karena, di alam, kukang menghisap madu bunga, memakan serangga, buah-buahan, dan merupakan bagian dari ekosistem yang tentunya menjaga keseimbangan alam. Memburu kukang sama saja dengan mengganggu keseimbangan ekosistem alam yang telah tertata baik dan rapi, salam lestari.( penangkar )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar